Materai di PDF bisa ditambahkan dengan menempelkan gambar meterai ke halaman lewat Tanda Tangan PDF. Anda menyiapkan gambar meterai, lalu menempelkannya seperti menempel gambar tanda tangan. Hasilnya dokumen dengan tampilan meterai di posisi yang diinginkan.
Namun ada batas yang harus disampaikan sejak awal, dan ini penting: tool di situs ini hanya menempelkan gambar meterai, bukan menerbitkan meterai elektronik. Meterai elektronik dibuat oleh Perum Peruri dan didistribusikan lewat sistem terintegrasi Peruri. Kalau dokumen Anda mensyaratkan meterai yang sah, gunakan e-meterai yang dibuat Peruri. Menempelkan gambar meterai tidak menghasilkan meterai elektronik yang diterbitkan lewat sistem Peruri, meskipun tampilannya terlihat sama.
Dua hal yang berbeda
Meterai tempel konvensional adalah benda fisik yang ditempelkan ke kertas, dan didistribusikan serta dijual PT Pos Indonesia. Di dunia digital, padanannya adalah e-meterai, yaitu meterai elektronik yang dibuat Peruri. UU 10/2020 menyebut meterai elektronik memiliki kode unik dan keterangan tertentu, dan keabsahan meterai ditentukan pemerintah.
Gambar meterai, sebaliknya, hanyalah gambar. Ia bisa terlihat persis seperti meterai asli, tetapi tidak membawa kode unik. Gambar yang ditempel sendiri bukan meterai elektronik yang diterbitkan lewat sistem Peruri.
Perbedaan ini penting karena meterai berkaitan dengan pajak. Bea Meterai adalah pajak atas dokumen, dengan tarif Rp10.000 per dokumen menurut DJP, dikenakan satu kali untuk setiap dokumen. Objeknya antara lain surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, dan dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000 dan menyebutkan penerimaan uang. Bukan objek antara lain ijazah dan tanda terima pembayaran gaji. Karena itu, meterai yang sah harus berasal dari sumber yang resmi, bukan dari gambar yang ditempel.
Yang bisa dilakukan tool ini
Tool Tanda Tangan PDF menerima dua berkas: dokumen PDF dan gambar. Gambar yang diterima adalah PNG, JPG, GIF, BMP, dan WebP, dengan ukuran maksimal 25 MB. Anda bisa memakai tool ini untuk menempelkan gambar meterai, dengan cara yang sama seperti menempelkan gambar tanda tangan.
Posisinya digeser langsung di pratinjau, dan lebarnya diatur dengan penggeser dari 15 sampai 90 milimeter, dengan bawaan 45 milimeter. Tinggi mengikuti rasio gambar, jadi bentuk meterai tetap proporsional. Satu kali proses menempelkan gambar pada satu halaman, jadi untuk halaman lain ulangi prosesnya.
Kalau dokumennya masih terkunci, buka dulu kuncinya lewat Buka Kunci PDF dengan sandi yang benar. Tool penempel gambar tidak bisa membaca berkas yang masih terkunci.
Untuk meterai yang sah, pakai sistem resmi
Kalau dokumen Anda memerlukan meterai yang sah, gunakan e-meterai yang dibuat Peruri. Menurut PP 86/2021, Peruri mendistribusikannya dan bekerja sama dengan badan usaha lain untuk penjualannya lewat sistem terintegrasi yang disediakan Peruri. Langkah teknis pembubuhannya mengikuti petunjuk di sistem yang Anda pakai, karena artikel ini tidak menjabarkannya.
Untuk mengetahui aturan dan tata cara pemakaiannya, periksa sumber resmi. Aturan tentang meterai elektronik dan tarifnya ditetapkan oleh otoritas, dan aturan itu bisa diperbarui. Jangan mengandalkan ringkasan di artikel mana pun untuk urusan resmi. Buka sumber resminya, atau tanyakan ke instansi yang meminta meterai itu.
Tool di situs ini bukan sistem e-meterai, dan tidak bekerja sama dengan sistem mana pun. Ia hanya alat menempelkan gambar. Menggunakannya untuk urusan yang mensyaratkan meterai sah adalah pemakaian yang tidak tepat.
Langkah menempelkan gambar meterai
- Siapkan gambar meterai dalam format PNG, JPG, GIF, BMP, atau WebP, maksimal 25 MB.
- Pastikan isi dokumen sudah final sebelum gambar ditempel.
- Simpan salinan berkas asli tanpa meterai sebagai cadangan.
- Buka Tanda Tangan PDF, lalu unggah dokumennya.
- Unggah gambar meterai.
- Geser gambar di pratinjau ke posisi yang tepat.
- Atur lebarnya dengan penggeser sampai proporsional.
- Jalankan prosesnya, lalu unduh hasilnya.
- Buka kembali hasilnya dan periksa posisinya.
PNG berlatar tembus pandang memberi hasil paling rapi, karena transparansinya dipertahankan dan gambar menempel di atas teks tanpa kotak putih. JPG selalu membawa latarnya, biasanya putih, dan latar itu menutupi apa pun di bawahnya.
Menempatkan meterai dengan rapi
Meterai biasanya ditempatkan di dekat tanda tangan, di area yang disediakan. Periksa letak kolomnya di dokumen, lalu geser gambarnya ke area itu. Perbesar pratinjau untuk memastikan gambar tidak menutupi teks penting dan tidak keluar dari kotak yang disediakan.
Sesuaikan ukuran gambar dengan besar kolom di dokumen Anda, dan pastikan bentuknya tetap proporsional. Kalau gambar meterai terlihat gepeng, penyebabnya biasanya gambar aslinya, bukan pengaturan di tool.
Kalau meterai ditempatkan di atas tanda tangan, pertimbangkan urutan penempelan. Tanda tangan ditempel lebih dulu lewat tool ini, lalu gambar meterai ditempel di atasnya. Kalau perlu mengulang, lakukan dari berkas asli supaya hasilnya bersih.
Kapan cara ini tidak dipakai
Cara ini tidak dipakai untuk dokumen yang mensyaratkan meterai sah. Untuk keperluan itu, gunakan e-meterai yang dibuat Peruri. Memakai gambar meterai untuk dokumen resmi bisa membuat dokumen ditolak atau dianggap tidak memenuhi syarat.
Cara ini juga tidak dipakai kalau instansi meminta meterai tempel fisik. Beberapa urusan masih mensyaratkan meterai konvensional yang ditempel di kertas. Cetak dokumennya, tempel meterainya, lalu pindai hasilnya. Membuat PDF dari hasil pindai dijelaskan di Cara Membuat PDF dari Hasil Scan.
Terakhir, kalau dokumennya memuat data pribadi lengkap dan kebijakan instansi melarang berkas keluar dari jaringan kantor, gunakan aplikasi di komputer sendiri. Pada tool di situs ini, berkas dialirkan ke pemroses dan hasilnya dikirim balik ke peramban tanpa ditulis ke penyimpanan permanen, tetapi berkas tetap meninggalkan perangkat selama proses berlangsung. Keterangan lengkapnya ada di kebijakan privasi.
Kesalahan yang sering terjadi
Menganggap gambar meterai sama dengan e-meterai. Ini kesalahpahaman paling berbahaya, karena bisa membuat dokumen dianggap tidak memenuhi syarat. Gambar meterai tidak membawa kode unik.
Menempelkan meterai sebelum isi dokumen final. Kalau ada yang perlu diperbaiki setelahnya, meterai ikut terpengaruh. Selesaikan isi dokumen lebih dulu.
Memakai gambar meterai yang buram atau pecah. Gambar yang diperbesar dari ukuran kecil akan terlihat tidak profesional. Simpan gambar pada ukuran yang cukup besar sejak awal, lalu kecilkan di tool.
Menempelkan gambar di posisi yang salah. Kalau posisinya salah, ulangi prosesnya dari berkas asli. Karena itu periksa posisinya di pratinjau sebelum mengunduh, dan simpan salinan berkas asli.
Pertanyaan yang sering muncul
Apakah gambar meterai ini sah? Tidak. Gambar yang ditempel sendiri bukan meterai elektronik yang diterbitkan lewat sistem Peruri. Tool ini hanya menempelkan gambar, dan gambar tidak membawa kode unik.
Bisakah tool ini menerbitkan e-meterai? Tidak. E-meterai dibuat oleh Peruri. Tool ini bukan sistem e-meterai, dan tidak bekerja sama dengan sistem mana pun. Ia hanya alat menempelkan gambar.
Di mana saya bisa tahu aturan meterai elektronik yang berlaku? Periksa UU 10/2020, halaman Bea Meterai DJP, dan PP 86/2021 di bagian Sumber resmi di bawah. Aturan dan tarifnya bisa diperbarui, jadi verifikasi ke sumber resmi atau tanyakan ke instansi yang meminta meterai.
Apakah gambar meterai bisa dipakai berulang kali? Secara teknis bisa, tetapi jangan dipakai untuk dokumen yang mensyaratkan meterai sah. Untuk keperluan itu, gunakan sistem resmi.
Kalau dokumen saya sudah memakai e-meterai resmi, apakah masih perlu tool ini? Tidak untuk urusan meterainya. Apakah dokumen sudah memenuhi syarat, ditentukan ketentuan yang berlaku dan pihak yang meminta. Tool ini dipakai hanya kalau yang Anda butuhkan adalah menempelkan gambar, misalnya untuk keperluan internal.
Apakah gambar meterai bisa dihapus setelah ditempel? Bisa ditutup dengan kotak putih lewat Tip-ex PDF, tetapi isinya tetap ada di dalam berkas. Untuk menghilangkan data secara permanen, gunakan Sensor PDF.
Menempatkan meterai dengan pemahaman yang benar
Kalau yang Anda butuhkan adalah tampilan meterai untuk keperluan internal, tempelkan gambarnya lewat Tanda Tangan PDF. Kalau yang Anda butuhkan adalah meterai yang sah, gunakan e-meterai resmi dari Peruri dan periksa aturannya di sumber resmi. Pembahasan kelompok ini ada di Tanda Tangan PDF, dan pekerjaan tampilan dokumen lain ada di Mengedit PDF.
Sumber resmi
Diperiksa terakhir pada 25 Oktober 2026. Syarat dan angka resmi bisa berubah tiap tahun, jadi rujuk halaman di bawah untuk ketentuan yang berlaku.
- UU 10/2020 tentang Bea Meterai (JDIH BPK): Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. Meterai berbentuk tempel, elektronik, atau bentuk lain yang ditetapkan Menteri, dan pemerintah berwenang menentukan keabsahan meterai.
- Halaman Bea Meterai DJP: Tarif Rp10.000 per dokumen, dikenakan satu kali untuk setiap dokumen. Halaman ini memuat daftar objek dan bukan objek Bea Meterai.
- PP 86/2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai (JDIH BPK): Perum Peruri membuat meterai elektronik, dan PT Pos Indonesia menjual meterai tempel.