Meterai elektronik dibuat oleh Perum Peruri dan didistribusikan lewat sistem terintegrasi yang disediakan Peruri, termasuk bersama mitra badan usaha (PP 86/2021). Tool Tanda Tangan PDF di katalog ini bukan sistem itu. Yang bisa dilakukan di sini hanyalah menempelkan gambar meterai ke halaman, dan gambar itu tidak membawa kode unik yang dimiliki meterai elektronik. Untuk meterai yang sah, gunakan e-meterai yang dibuat Peruri, bukan gambar tempelan.

Perlu dibedakan lebih dulu dua benda yang sering dianggap sama. Meterai berkaitan dengan Bea Meterai, yaitu pajak atas dokumen (UU 10/2020). Tanda tangan adalah pernyataan pihak bahwa ia menyetujui atau bertanggung jawab atas isi dokumen. Keduanya bisa muncul di dokumen yang sama, tetapi fungsinya berbeda, dan cara membubuhkannya juga berbeda. Meterai yang sah tidak bisa dibuat sendiri, sedangkan tanda tangan gambar bisa disiapkan sendiri.

Artikel ini menjelaskan di mana batas tool ini, apa yang sebenarnya sah, dan bagaimana menyiasati dokumen yang memerlukan meterai saat Anda bekerja hanya dari peramban. Sebagian besar keperluan meterai memerlukan sistem resmi, dan itu lebih baik diketahui sebelum berkas dikirim, bukan setelahnya.

Beda meterai, tanda tangan, dan cap

UU 10/2020 menyebut meterai elektronik memiliki kode unik dan keterangan tertentu (Pasal 14), dan keabsahan meterai ditentukan pemerintah (Pasal 16). E-meterai dibuat oleh Peruri. Gambar yang ditempel sendiri bukan meterai elektronik yang diterbitkan lewat sistem Peruri, jadi jangan menganggapnya sah. Tampilannya boleh sama, tetapi isinya berbeda.

Tanda tangan gambar, yang ditempel Tanda Tangan PDF, juga tidak bisa diverifikasi secara otomatis. Bedanya, tanda tangan umumnya dikenali penerima dari bentuk goresannya dan dari hubungan kerja yang sudah ada. Meterai tidak dikenali dari bentuk, melainkan dari kode unik dan keterangan yang melekat padanya, dan keabsahannya ditentukan pemerintah. Karena itu, menempel gambar meterai tidak menghasilkan meterai yang sah dengan cara yang sama.

Cap resmi seperti DISETUJUI, LUNAS, atau ASLI juga benda lain lagi. Cap semacam itu dibuat oleh instansi atau perusahaan untuk menandai status, dan ditempel lewat Stempel PDF. Cap itu penanda visual, bukan meterai, dan tidak menggantikan kewajiban bea meterai.

Kenapa tool ini bukan sistem e-meterai

Peruri membuat meterai elektronik dan mendistribusikannya lewat sistem terintegrasinya. Tool di katalog ini hanya menempelkan gambar ke halaman. Ia tidak menerbitkan apa pun, tidak membuat kode unik, dan tidak menghubungi sistem mana pun. Gambar yang Anda unggah diperlakukan sama seperti gambar tanda tangan: ditempel sebagai lapisan di atas halaman.

Konsekuensinya jelas. Kalau Anda mengunduh gambar meterai dari suatu tempat, lalu menempelkannya ke PDF, hasilnya adalah dokumen yang terlihat bermeterai tetapi tidak membawa data meterai. Dokumen seperti itu bisa ditolak penerimanya, dan Anda sendiri yang dirugikan.

Karena itu, jangan memakai tool ini untuk mengesankan bahwa dokumen sudah bermeterai. Yang bisa dilakukan tool ini adalah pekerjaan tampilan, bukan pekerjaan penerbitan meterai.

Kapan gambar meterai masih berguna

Ada satu keadaan ketika menempel gambar meterai masuk akal, yaitu ketika meterai sesungguhnya akan dibubuhkan lewat sistem resmi, dan Anda hanya perlu membuat tata letak halaman agar meterai nanti mendapat tempat yang benar. Misalnya, Anda menyiapkan berkas yang nanti akan dibubuhi e-meterai, dan ingin memastikan area meterai tidak bertabrakan dengan tanda tangan. Menempel gambar sebagai penanda posisi, lalu menghapusnya, bisa membantu memasang tanda tangan di tempat yang tepat.

Keadaan lain adalah dokumen internal yang tidak diserahkan ke pihak luar sebagai dokumen bermeterai. Untuk keperluan internal seperti itu, gambar penanda boleh saja dipakai. Tetapi ingat bahwa gambar penanda tidak membayar Bea Meterai. Menurut UU 10/2020, dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar dapat dibayar lewat pemeteraian kemudian, ditambah sanksi administratif 100% dari bea yang terutang (Pasal 17 dan 18).

Jangan memakai gambar meterai untuk dokumen yang akan dijadikan bukti di pengadilan, diajukan ke instansi, atau diperiksa pihak ketiga. Dokumen yang dipakai sebagai alat bukti di pengadilan termasuk objek Bea Meterai menurut DJP. Untuk keperluan itu, gunakan meterai yang sah, yaitu e-meterai yang dibuat Peruri atau meterai tempel.

Langkah memakai tool untuk menempel gambar

  1. Siapkan dokumen PDF yang akan diberi penanda meterai, dan pastikan isinya sudah final.
  2. Siapkan gambar meterai atau penanda posisi dalam format PNG, JPG, GIF, BMP, atau WebP, maksimal 25 MB.
  3. Buka Tanda Tangan PDF di peramban.
  4. Unggah dokumen PDF, lalu unggah gambar penanda meterai.
  5. Geser gambar ke posisi meterai di pratinjau.
  6. Atur lebarnya dengan penggeser, dari 15 sampai 90 milimeter. Bawaan 45 milimeter adalah titik awal yang bisa disesuaikan di pratinjau.
  7. Jalankan prosesnya, lalu unduh hasilnya.
  8. Buka kembali hasilnya dan periksa posisinya terhadap tanda tangan dan teks di sekitarnya.

Ingat bahwa satu kali proses hanya memasang satu gambar pada satu halaman. Kalau dokumennya memerlukan penanda di beberapa halaman, ulangi prosesnya untuk setiap halaman.

Ukuran dan posisi meterai

Lebar 45 milimeter adalah nilai bawaan tool ini dan cukup sebagai penanda ruang di halaman. Ukuran dan posisi e-meterai yang sebenarnya mengikuti petunjuk penyedia dan permintaan instansi, bukan pengaturan di tool ini. Tinggi mengikuti rasio gambar, jadi bentuknya tetap proporsional dan tidak gepeng.

Posisi yang lazim adalah di atas tanda tangan atau di sisi tanda tangan, pada area kosong yang tidak tertutup teks. Pastikan gambar tidak menutupi tulisan, dan jangan menaruhnya terlalu dekat tepi halaman karena sebagian pencetak memotong tepi. Kalau meterai akan dibubuhkan sistem resmi, gunakan penanda ini hanya untuk mengukur ruang, lalu pastikan ruang itu tetap kosong di berkas final.

Langkah membubuhkan meterai yang sah

Untuk meterai yang benar-benar sah, alurnya berbeda dan tidak melewati tool di katalog ini. Siapkan dokumen final lebih dulu. E-meterai dibuat oleh Peruri dan dijual lewat sistem terintegrasi Peruri bersama mitra badan usaha (PP 86/2021). Langkah teknis pembubuhannya mengikuti petunjuk di sistem yang Anda pakai, karena artikel ini tidak menjabarkannya.

Menurut DJP, tarif Bea Meterai Rp10.000 per dokumen sejak 1 Januari 2021, dikenakan satu kali untuk setiap dokumen. Objeknya antara lain surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, dan dokumen yang menyebutkan penerimaan uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000. Bukan objek antara lain ijazah dan tanda terima pembayaran gaji.

Karena aturan dan tarif meterai bisa berubah, jangan berpatokan pada ringkasan mana pun, termasuk artikel ini. Periksa ketentuan terbaru dan tata cara yang berlaku di sumber resmi sebelum membubuhkan meterai. Untuk dokumen yang memerlukan kekuatan hukum, verifikasi ke instansi yang berwenang.

Masalah yang sering terjadi

Gambar meterai terlihat miring atau gepeng. Tinggi mengikuti rasio gambar, jadi bentuk yang aneh berasal dari gambar aslinya. Rapikan gambarnya di aplikasi gambar sebelum diunggah.

Meterai menutupi teks atau tanda tangan. Perkecil lebarnya atau geser posisinya. PNG berlatar tembus pandang membantu, tetapi gambar meterai umumnya berlatar putih, sehingga bidangnya menutupi apa pun di bawahnya.

Hasilnya dianggap tidak sah oleh penerima. Ini wajar kalau yang ditempel hanya gambar, karena gambar itu bukan meterai elektronik yang diterbitkan lewat sistem Peruri. Gunakan e-meterai yang dibuat Peruri.

Hanya satu halaman yang diberi penanda. Satu proses menangani satu halaman. Ulangi prosesnya untuk halaman lain.

Berkas tidak bisa diproses karena terkunci. Buka dulu kuncinya lewat Buka Kunci PDF dengan sandi yang benar, baru tempel penandanya.

Kapan sebaiknya tidak memakai tool online

Dokumen yang memerlukan meterai biasanya bersifat resmi dan memuat data pribadi atau data keuangan. Kalau kebijakan instansi melarang berkas keluar dari jaringan kantor, kerjakan dengan aplikasi di komputer sendiri. Berkas yang diproses di sini dialirkan ke pemroses lalu dikembalikan ke peramban, tanpa disimpan permanen, tetapi selama proses berlangsung berkas tetap meninggalkan perangkat. Keterangan lengkapnya ada di kebijakan privasi.

Pertanyaan yang sering muncul

Apakah meterai yang saya tempel sebagai gambar sah? Tidak. Gambar yang ditempel sendiri bukan meterai elektronik yang diterbitkan lewat sistem Peruri dan tidak membawa kode unik. Keabsahan meterai ditentukan pemerintah.

Apa bedanya meterai dan tanda tangan di dokumen? Meterai berkaitan dengan Bea Meterai, pajak atas dokumen, sedangkan tanda tangan menyatakan persetujuan pihak. Keduanya bisa ada bersamaan, tetapi tidak saling menggantikan.

Bisakah tool ini menempel tanda tangan sekaligus meterai dalam sekali proses? Satu proses memasang satu gambar pada satu halaman. Tanda tangan ditempel lebih dulu, lalu meterai ditempel pada proses terpisah.

Ke mana saya memeriksa aturan meterai yang berlaku? Ke UU 10/2020, halaman Bea Meterai DJP, dan PP 86/2021, yang tertaut di bagian Sumber resmi di bawah. Aturannya bisa berubah, jadi pastikan Anda membaca ketentuan terbaru, bukan ringkasan dari pihak lain.

Menutup dokumen bermeterai dengan benar

Susun dokumennya lebih dulu, selesaikan isi dan tata letaknya, lalu tempelkan tanda tangan lewat Tanda Tangan PDF bila diperlukan. Untuk meterai yang sah, lanjutkan dengan e-meterai resmi dari Peruri sebelum dokumen dikirim. Gambaran pekerjaan tanda tangan yang lebih luas ada di Tanda Tangan PDF, dan topik dokumen secara umum dimulai dari Panduan PDF.

Sumber resmi

Diperiksa terakhir pada 25 Oktober 2026. Syarat dan angka resmi bisa berubah tiap tahun, jadi rujuk halaman di bawah untuk ketentuan yang berlaku.