Kontrak kerja sederhana adalah perjanjian tertulis untuk pekerjaan yang lingkupnya jelas dan jangka waktunya terbatas. Sederhana bukan berarti tidak mengikat. Begitu ditandatangani, isinya berlaku, dan itulah alasan penyusunannya sebaiknya tidak dikerjakan sendiri tanpa tinjauan orang yang memahami hukum. Tool di layanan ini bisa merapikan berkasnya, tetapi tidak menyusun klausul dan tidak menilai keabsahan isinya.
Artikel ini membahas pekerjaan yang bisa Anda kendalikan: menyiapkan bahan, menyepakati pokok pekerjaan, menyusun draf, dan merapikan berkasnya. Untuk hal yang menentukan akibat hukum, arahkan verifikasi ke konsultan hukum, bagian hukum instansi, atau dinas ketenagakerjaan setempat. Ketentuan tentang hubungan kerja berbeda menurut jenis hubungannya dan bisa berubah, jadi yang mengikat adalah ketentuan resmi yang berlaku untuk kasus Anda, bukan contoh di internet. Rujukan resminya antara lain Kementerian Ketenagakerjaan dan teks peraturan yang dicantumkan di bagian Sumber resmi pada akhir tulisan. Ada juga perkembangan baru: DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026, dan menurut keterangan anggota Komisi IX yang dimuat situs DPR, PP 35/2021 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang baru selama aturan pelaksananya belum terbit. Nomor dan tanggal berlaku undang-undang baru itu belum tercantum di basis data peraturan resmi saat tulisan ini diperiksa.
Kontrak kerja berbeda dari perjanjian kerja sama usaha. Kontrak kerja mengatur orang yang mengerjakan sesuatu untuk pihak lain, sedangkan perjanjian kerja sama mengatur dua pihak yang bersama-sama menjalankan sesuatu. Kalau kerja sama Anda berbentuk kemitraan, susunan dokumennya dibahas di cara membuat perjanjian kerja sama.
Kontrak kerja sederhana untuk keadaan apa
Bentuk ini cocok untuk pekerjaan lepas dengan hasil yang jelas, proyek dengan jangka waktu tertentu, dan pekerjaan borongan yang lingkupnya bisa ditulis. Pekerjaan seperti ini biasanya punya awal dan akhir, serta hasil yang bisa diperiksa.
Bentuk ini tidak cocok untuk hubungan kerja tetap yang berjalan terus-menerus, karena hubungan seperti itu punya ketentuan tersendiri yang tidak bisa disederhanakan menjadi beberapa paragraf. Untuk hubungan kerja tetap, ikuti ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku dan minta bantuan bagian kepegawaian atau ahli.
Undang-undang mendefinisikan hubungan kerja sebagai hubungan antara pengusaha dan pekerja berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah (UU 13/2003, Pasal 1 angka 15). Kalau pekerjaan lepas yang Anda susun ternyata memenuhi ketiga unsur itu, ketentuan ketenagakerjaan perlu diperhatikan, termasuk aturan bahwa perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap (PP 35/2021, Pasal 4). Bahas dengan ahli sebelum memilih bentuk sederhana.
Kontrak sederhana juga tidak cocok untuk pekerjaan yang lingkupnya masih berubah-ubah. Kalau isi pekerjaannya belum bisa ditulis dengan jelas, yang dibutuhkan bukan kontrak yang lebih panjang, melainkan pembahasan ulang dengan calon pihak yang akan mengerjakan.
Pekerjaan sebelum menyusun draf
Kumpulkan bahan lebih dulu. Bahan itu meliputi identitas para pihak, uraian pekerjaan, hasil yang diharapkan, jangka waktu, nilai pekerjaan, dan catatan kesepakatan dari pembicaraan sebelumnya. Bahan yang lengkap membuat tinjauan ahli lebih cepat dan lebih murah.
Tulis uraian pekerjaan dengan bahasa yang bisa diperiksa. "Membantu pekerjaan pemasaran" sulit dinilai selesai atau belum. "Menyusun rencana pemasaran bulanan dan menjalankannya bersama tim" lebih jelas. Semakin rinci uraiannya, semakin kecil ruang tafsir yang bisa menimbulkan perbedaan pendapat.
Tetapkan hasil yang diharapkan beserta cara penerimaannya. Hasil bisa berupa barang, dokumen, atau keadaan tertentu. Cara penerimaannya perlu disepakati, misalnya siapa yang memeriksa, dalam waktu berapa lama pemeriksaan dilakukan, dan apa yang terjadi kalau hasilnya belum memenuhi kesepakatan.
Tulis juga hal yang belum disepakati. Daftar pertanyaan terbuka membantu pembahasan lanjutan dan mencegah klausul ditulis berdasarkan dugaan. Simpan daftar itu sebagai bahan, bukan sebagai bagian kontrak.
Pokok yang perlu ada
Para pihak. Nama lengkap, identitas, dan alamat. Kalau pihaknya badan usaha, pastikan siapa yang berwenang menandatangani dan atas dasar apa. Kesalahan pada bagian ini bisa membuat kontrak dipersoalkan meski isi lainnya sudah benar.
Lingkup pekerjaan. Apa yang dikerjakan, batasnya, dan apa yang tidak termasuk. Bagian ini yang paling menentukan. Pekerjaan yang tidak disebut dianggap tidak termasuk, jadi sebutkan hal yang jelas-jelas Anda harapkan ikut dikerjakan.
Jangka waktu. Kapan pekerjaan mulai, kapan harus selesai, dan bagaimana perpanjangan atau percepatannya. Sebutkan juga tenggat untuk setiap tahap kalau pekerjaannya bertahap.
Nilai dan pembayaran. Berapa nilainya, bagaimana perhitungannya, kapan dibayar, dan lewat kanal apa. Kalau pembayaran bertahap, kaitkan setiap tahap dengan hasil pekerjaan yang bisa diperiksa. Ketentuan perpajakan yang menyertai pembayaran diverifikasi ke sumber resmi, bukan ditulis dari perkiraan.
Hak dan kewajiban. Apa yang disediakan masing-masing pihak, misalnya alat, bahan, akses, atau tempat kerja. Sebutkan juga kewajiban menjaga kerahasiaan kalau pekerjaannya menyentuh data pihak lain.
Kepemilikan hasil. Siapa yang memiliki hasil pekerjaan, dan sejauh mana pihak yang mengerjakan boleh memakainya untuk keperluan lain. Bagian ini sering dilewati, padahal penting untuk pekerjaan kreatif dan pengembangan perangkat lunak.
Pengakhiran. Bagaimana kontrak berakhir, apa yang terjadi kalau salah satu pihak ingin mengakhirinya lebih awal, dan apa yang terjadi pada pekerjaan yang masih berjalan saat itu.
Penyelesaian perbedaan. Bagaimana perbedaan pendapat diselesaikan lebih dulu, dan ke mana dibawa bila tidak selesai. Pilihan forum penyelesaian punya akibat hukum dan biaya, jadi tanyakan ke penasihat hukum sebelum menuliskannya.
Urutan kerja menyusunnya
- Kumpulkan identitas para pihak dan bahan pekerjaan.
- Sepakati uraian pekerjaan, hasil, jangka waktu, dan nilai bersama pihak yang akan mengerjakan.
- Tulis draf dalam bahasa sendiri, lengkap dengan daftar hal yang belum disepakati.
- Minta tinjauan ahli hukum atas draf, lalu perbaiki sesuai masukannya.
- Rapikan berkas final dari isi yang sudah disetujui kedua pihak.
- Periksa nama, tanggal, angka, dan uraian pekerjaan satu per satu.
- Siapkan salinan untuk setiap pihak, lalu atur penandatanganannya.
- Simpan berkas final beserta draf dan catatan perubahannya.
Langkah kelima bisa memakai Teks ke PDF. Tulis atau tempel isi kontrak ke editor di halaman itu, lalu unduh PDF A4 dengan margin 20 mm dan huruf 11 pt. Kalau isinya sudah tersusun di aplikasi pengolah kata, ekspor lewat Word ke PDF (simpan langsung ke PDF dari menu File di Microsoft Word atau WPS). Keduanya merapikan tampilan, bukan menyusun isi.
Menandatangani dan menyimpan
Tanda tangan dipasang setelah isinya final. Kalau isinya berubah setelah ditandatangani, perubahan itu sebaiknya disetujui kedua pihak secara tertulis, dan penandanya dipasang ulang. Untuk keperluan yang menuntut tanda tangan basah, cetak dokumennya, tanda tangani, lalu pindai hasilnya.
Untuk kontrak internal atau pekerjaan yang nilainya kecil, tanda tangan gambar bisa ditempelkan dengan Tanda Tangan PDF. Perlu disebut apa adanya: tanda tangan gambar menempel sebagai lapisan tampilan, bukan tanda tangan elektronik tersertifikasi. Menurut aturan, tanda tangan elektronik tersertifikasi harus memakai sertifikat elektronik dari penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia dan perangkat pembuat tanda tangan tersertifikasi, sedangkan yang dibuat tanpa jasa penyelenggara itu tergolong tidak tersertifikasi (PP 71/2019, Pasal 60). Kalau pihak lain mensyaratkan tanda tangan tersertifikasi, gunakan penyedia yang terdaftar sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik.
Simpan salinan digital dan salinan cetak. Untuk kontrak yang akan berlaku bertahun-tahun, pertimbangkan PDF/A (format arsip ISO), format arsip ISO 19005 yang membuat dokumen tetap terbaca dalam jangka panjang. Kalau berkasnya memuat data yang tidak perlu dibaca orang lain, kunci salinan digitalnya dengan Proteksi PDF, lalu kirim sandinya lewat saluran yang berbeda dari berkasnya. Catat sandinya, karena sandi yang lupa tidak bisa dipulihkan.
Memeriksa sebelum ditandatangani
Baca ulang uraian pekerjaan dan bandingkan dengan yang Anda pahami. Kalau ada kalimat yang bisa ditafsirkan dua cara, minta diperjelas sebelum menandatangani. Periksa tanggal mulai dan tanggal selesai, karena keduanya menentukan batas kewajiban.
Periksa angka nilai, cara pembayaran, dan kaitannya dengan hasil pekerjaan. Periksa juga bagian kepemilikan hasil dan kerahasiaan, terutama kalau pekerjaannya menghasilkan sesuatu yang akan dipakai lagi di kemudian hari.
Periksa nama dan identitas para pihak. Satu huruf yang berbeda dengan dokumen resmi bisa menimbulkan pertanyaan saat kontrak dipakai sebagai rujukan. Periksa juga lampiran yang disebut di badan kontrak, apakah benar-benar ada dan ikut diserahkan.
Kapan sebaiknya tidak memakai kontrak sederhana
Kalau pekerjaannya menyangkut hubungan kerja tetap dengan jam kerja, upah bulanan, dan jenjang karier, jangan disederhanakan. Ikuti ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku dan mintalah bantuan ahli. Hubungan seperti itu punya perlindungan yang tidak boleh ditiadakan oleh kesepakatan sepihak. Misalnya, kesepakatan pengupahan yang lebih rendah dari atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan batal demi hukum (UU 6/2023, memuat Pasal 88A ayat 4 dan 5 UU Ketenagakerjaan).
Kalau pekerjaannya menyangkut tanah, bangunan, atau hak bernilai besar, libatkan notaris. Kalau kontraknya akan dipakai untuk mengikat pihak ketiga, misalnya penjaminan, konsultasikan ke penasihat hukum sebelum menandatangani apa pun.
Kalau para pihak belum sepakat pada pokoknya, jangan memaksakan kontrak. Menunda penandatanganan sampai pokoknya jelas lebih murah daripada menyelesaikan sengketa setelah pekerjaan berjalan.
Pertanyaan yang sering muncul
Apakah kontrak kerja sederhana harus dibuat oleh notaris? Tidak selalu. Untuk pekerjaan lepas yang biasa, kontrak di bawah tangan bisa cukup. Untuk objek tertentu atau keperluan tertentu, akta notaris diperlukan. Tanyakan ke notaris atau penasihat hukum untuk kasus Anda.
Apakah kontrak sederhana bisa dibuat tanpa tinjauan ahli? Bisa, tetapi tidak disarankan untuk hal yang mengikat. Kalau nilai atau risikonya kecil, Anda bisa menilai sendiri. Kalau nilainya besar atau ada data dan hasil karya yang diperebutkan, tinjauan ahli jauh lebih murah daripada sengketa.
Bisakah kontrak dibuat dalam bahasa sehari-hari? Bisa, dan sering lebih baik, karena kedua pihak memahami isinya. Yang penting setiap kewajiban dinyatakan dengan tegas dan tidak ada kalimat yang bisa ditafsirkan dua cara.
Apakah tool di sini bisa membuatkan isi kontraknya? Tidak. Tool hanya merapikan berkas menjadi PDF. Penyusunan dan tinjauan isi adalah pekerjaan ahli hukum.
Mulai dari pokok pekerjaan
Tulis dulu apa yang dikerjakan, hasil yang diharapkan, kapan selesai, dan berapa nilainya. Bahas bersama pihak yang akan mengerjakan sampai jelas, lalu minta tinjauan ahli sebelum menandatangani. Untuk dokumen usaha yang lain, buka Dokumen Kerja, dan peta besarnya ada di Panduan Dokumen.
Sumber resmi
Diperiksa terakhir pada 20 Oktober 2026. Aturan ketenagakerjaan bisa berubah, jadi rujuk teks resmi di bawah dan konsultasikan kasus pribadi ke pengawas ketenagakerjaan atau pemberi bantuan hukum.
- UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan: Pasal 1 angka 15 mendefinisikan hubungan kerja dengan unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
- PP 35/2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan PHK: Pasal 4 ayat 2 menyatakan PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
- UU 6/2023 (penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja): lampirannya memuat Pasal 88A UU Ketenagakerjaan, yang menyatakan kesepakatan pengupahan yang lebih rendah dari atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan batal demi hukum.
- PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik: Pasal 59 dan 60 membedakan tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tidak tersertifikasi serta syarat keabsahannya.
- E-Media DPR RI, 12 Oktober 2026: memuat pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026 dan keterangan bahwa PP 35/2021 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang baru selama aturan pelaksananya belum terbit.