Hak karyawan kontrak pada prinsipnya sama dengan hak pekerja lain: upah sesuai ketentuan, waktu kerja yang diatur, jaminan sosial, cuti, dan perlindungan saat hubungan kerja berakhir. Yang membedakan adalah bentuk perjanjiannya. Kontrak kerja waktu tertentu dibuat untuk jangka waktu atau pekerjaan tertentu, dan perbedaan itulah yang memunculkan pertanyaan tentang apa yang berhak Anda terima. Artikel ini menjelaskan prinsipnya dan arah verifikasinya. Angka dan nomor pasal yang disebut hanya yang tertulis di teks resmi dan tercantum di bagian Sumber resmi, karena ketentuan ketenagakerjaan berubah dari waktu ke waktu.
Bagian yang paling sering menjadi sumber kebingungan adalah perpanjangan kontrak, hak saat kontrak berakhir, dan perbedaan perlakuan antara pekerja kontrak dan pekerja tetap. Tiga hal itu dibahas di sini sebagai kerangka berpikir. Untuk memastikan penerapannya pada situasi Anda, periksa ketentuan terbaru di Kementerian Ketenagakerjaan, dinas ketenagakerjaan setempat, serikat pekerja, atau bagian kepegawaian perusahaan.
Satu perubahan besar sedang berjalan. Pada 6 Oktober 2026 DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang mengatur antara lain perjanjian kerja waktu tertentu. Saat artikel ini diperiksa pada 20 Oktober 2026, nomor dan salinan resminya belum ditemukan di basis data JDIH BPK. Menurut pemberitaan DPR, PP 35/2021 tentang PKWT tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang baru sampai aturan pelaksana yang baru terbit. Aturan yang dirujuk di artikel ini adalah yang berlaku sebelum undang-undang itu, jadi periksa apakah ada yang berubah.
Kalau Anda sedang menimbang beberapa tawaran kerja, pahami dulu bentuk perjanjian yang ditawarkan sebelum membandingkan besar upahnya. Perbedaan status memengaruhi hal lain di luar upah, misalnya masa kerja, perpanjangan, dan hak saat pemutusan.
Prinsip perjanjian kerja waktu tertentu
Perjanjian kerja waktu tertentu adalah perjanjian yang dibuat untuk jangka waktu tertentu atau untuk pekerjaan yang selesai dalam waktu tertentu. Karena dibatasi waktu, perjanjian ini mensyaratkan hal-hal tertentu, misalnya jenis pekerjaan yang cocok untuk perjanjian semacam itu dan bentuk perjanjiannya harus tertulis. UU 6/2023 merinci syarat itu. Pasal 59 membatasi PKWT pada pekerjaan yang menurut jenis dan sifatnya akan selesai dalam waktu tertentu, melarangnya untuk pekerjaan yang bersifat tetap, dan menyatakan PKWT yang melanggar syarat itu demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Pasal 57 mewajibkan PKWT dibuat tertulis dalam bahasa Indonesia dan huruf latin. Pasal 58 menyatakan PKWT tidak dapat mensyaratkan masa percobaan, dan masa percobaan yang disyaratkan batal demi hukum sedangkan masa kerja tetap dihitung.
Karena bentuknya tertulis, semua yang disepakati seharusnya tercatat di dokumen. Kalau ada janji lisan yang tidak muncul di kontrak, janji itu sulit dipertanggungjawabkan di kemudian hari. Karena itu, baca kontraknya sebelum menandatangani, dan tanyakan hal yang tidak jelas saat itu juga.
Ketentuan tentang perjanjian kerja waktu tertentu bisa berubah. Beberapa hal yang dulu berlaku bisa berbeda sekarang, misalnya ketentuan tentang perpanjangan atau pengalihan status. Saat ini PP 35/2021 Pasal 8 membolehkan PKWT berdasarkan jangka waktu dibuat paling lama lima tahun, dan jangka waktu keseluruhan beserta perpanjangannya tidak boleh lebih dari lima tahun. Karena itu, jangan mengandalkan penjelasan dari pengalaman orang lain saja; periksa ketentuan yang berlaku saat ini.
Hal yang wajib ada di kontrak
Kontrak kerja yang baik memuat identitas para pihak, jabatan dan uraian pekerjaan, lokasi kerja, besaran dan komponen upah, waktu kerja, jangka waktu perjanjian, serta syarat perpanjangan dan pemutusan. Kalau salah satu bagian itu tidak ada, tanyakan sebelum menandatangani. Pasal 13 PP 35/2021 menyebut isi minimum PKWT: nama dan alamat perusahaan beserta jenis usahanya, identitas pekerja, jabatan atau jenis pekerjaan, tempat pekerjaan, besaran dan cara pembayaran upah, hak dan kewajiban kedua pihak, mulai dan jangka waktu berlakunya, tempat dan tanggal pembuatan, serta tanda tangan para pihak. Pasal 14 mewajibkan pengusaha mencatatkan PKWT ke kementerian bidang ketenagakerjaan secara daring paling lama tiga hari kerja sejak penandatanganan. UU 13/2003 Pasal 54 ayat (3) mensyaratkan perjanjian kerja tertulis dibuat sekurang-kurangnya rangkap dua dengan kekuatan hukum yang sama, dan pekerja serta pengusaha masing-masing mendapat satu.
Perhatikan kalimat yang mengatur perpanjangan. Sebagian kontrak menyebut perpanjangan dilakukan berdasarkan penilaian kinerja, sebagian menyebut perpanjangan otomatis, dan sebagian tidak menyebut apa pun. Perbedaan itu menentukan apa yang bisa Anda harapkan saat kontrak mendekati akhir.
Perhatikan juga klausul tentang pemutusan. Pemutusan sebelum masa kontrak berakhir bisa diatur dalam perjanjian, dan konsekuensinya perlu Anda pahami. Kalau ada klausul yang memberatkan satu pihak tanpa penjelasan, tanyakan dasar dan akibatnya.
Untuk memeriksa kontrak secara umum, gunakan daftar yang ada di Karier Jangka Panjang. Simpan salinan kontrak Anda, termasuk lampiran dan perubahannya.
Upah, waktu kerja, dan jaminan sosial
Prinsipnya, pekerja kontrak berhak atas upah sesuai ketentuan yang berlaku, waktu kerja yang diatur, dan jaminan sosial. Karena perjanjiannya waktu tertentu, ada juga ketentuan tentang upah untuk pekerja dengan masa kerja tertentu dan perhitungan saat hubungan kerja berakhir.
Cara memeriksa upah Anda ada di cara menghitung upah minimum. Intinya, minta rincian komponen upah, pisahkan tunjangan tetap dari tunjangan tidak tetap, dan bandingkan dengan ketetapan wilayah tempat Anda bekerja.
Untuk jaminan sosial, pastikan Anda terdaftar dan bisa memeriksa status kepesertaan Anda. UU 24/2011 Pasal 15 mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS, dan Pasal 19 mewajibkan pemberi kerja memungut iuran yang menjadi beban pekerja lalu menyetorkannya ke BPJS. Kalau ada potongan di slip gaji, pastikan potongan itu berkaitan dengan kepesertaan yang benar. Kalau tidak bisa diperiksa, tanyakan ke bagian kepegawaian.
Waktu kerja, lembur, dan istirahat diatur dalam ketentuan yang berlaku dan bisa berbeda untuk sektor tertentu. Pasal 21 PP 35/2021 menetapkan waktu kerja 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk enam hari kerja, atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk lima hari kerja, dan pengecualian berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu. Kalau pekerjaan Anda menuntut jam di luar ketentuan, catat kehadiran Anda sendiri, karena catatan pribadi berguna saat ada selisih.
Cuti dan hak lain selama masa kerja
Pekerja kontrak berhak atas cuti sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan tentang jenis cuti dan syaratnya diatur tersendiri, dan sebagian bergantung pada masa kerja. Pasal 79 ayat (3) UU 6/2023 mewajibkan pengusaha memberi cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja bekerja 12 bulan secara terus-menerus, dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Karena itu, tanyakan cara pengajuan cuti di perusahaan Anda dan pastikan Anda memahami haknya.
Hak lain seperti cuti sakit, izin khusus, dan perlindungan bagi pekerja perempuan diatur dalam ketentuan yang berlaku. Sebagian perusahaan memiliki kebijakan internal yang lebih baik dari ketentuan minimum. Periksa peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja bersama kalau ada.
Simpan bukti pengajuan cuti dan persetujuannya. Kalau ada perbedaan pencatatan di kemudian hari, bukti itu yang membantu menyelesaikan masalah.
Saat kontrak berakhir atau diperpanjang
Saat kontrak mendekati akhir, ada beberapa hal yang perlu Anda pastikan. Apakah kontrak akan diperpanjang, apakah akan berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu, atau apakah hubungan kerja berakhir. Tanyakan statusnya lebih awal.
Kalau kontrak berakhir, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi (Pasal 61A UU 6/2023). Menurut PP 35/2021, uang kompensasi diberikan saat PKWT berakhir kepada pekerja dengan masa kerja paling sedikit satu bulan terus-menerus (Pasal 15). Besarnya satu bulan upah untuk PKWT selama 12 bulan, dan dihitung proporsional untuk masa kerja yang lebih pendek atau lebih panjang, dengan dasar upah pokok dan tunjangan tetap (Pasal 16). Untuk usaha mikro dan kecil, besarannya berdasarkan kesepakatan. Kalau salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu PKWT habis, uang kompensasi dihitung dari jangka waktu yang sudah dijalani (Pasal 17). Syarat dan angkanya tetap perlu Anda periksa di sumber resmi karena bisa berubah.
Kalau kontrak diperpanjang, perhatikan bentuk perpanjangannya. Perpanjangan sebaiknya dibuat tertulis dan disepakati sebelum masa kontrak berakhir. Jangan bekerja tanpa perjanjian baru hanya karena atasan menyatakan akan diperpanjang. Untuk PKWT berdasarkan jangka waktu, masa kerja tetap dihitung sejak awal hubungan kerja meskipun kontraknya diperpanjang (Pasal 8 ayat 3 PP 35/2021).
Kalau Anda tidak mendapat kejelasan, ajukan pertanyaan tertulis ke bagian kepegawaian dan simpan jawabannya. Kejelasan status penting untuk pekerjaan sekaligus untuk pengurusan dokumen administrasi lain.
Cara memverifikasi aturan yang berlaku
Mulai dari kanal resmi. Kementerian Ketenagakerjaan dan dinas ketenagakerjaan daerah menyediakan informasi tentang ketentuan ketenagakerjaan, termasuk yang berkaitan dengan perjanjian kerja waktu tertentu. Periksa tanggal informasi itu, karena aturan berubah.
Kalau perusahaan Anda memiliki serikat pekerja, tanyakan bagaimana ketentuan diterapkan di tempat kerja. Serikat pekerja biasanya memahami peraturan perusahaan dan kesepakatan kerja bersama yang berlaku.
Kalau tidak ada serikat pekerja, Pasal 114 UU 13/2003 tetap mewajibkan pengusaha memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberikan naskah peraturan perusahaan kepada pekerja, jadi minta penjelasannya ke bagian kepegawaian, termasuk isi perjanjian kerja Anda.
Kalau situasinya sudah menjadi perselisihan, konsultasikan ke dinas ketenagakerjaan setempat. Bawa dokumen yang Anda miliki: kontrak, slip gaji, catatan kehadiran, dan komunikasi dengan perusahaan.
Kesalahan yang sering terjadi
Menandatangani kontrak tanpa membacanya. Kontrak memuat hal yang mengikat, termasuk cara pemutusan. Membacanya pada awal bekerja jauh lebih mudah daripada memperdebatkannya setelah masalah muncul.
Tidak menyimpan salinan kontrak. Salinan Anda sendiri adalah bukti utama. Kalau perusahaan tidak memberikan salinan, mintalah secara tertulis.
Menganggap janji lisan sama kuatnya dengan isi kontrak. Janji lisan sulit dibuktikan. Minta hal yang penting dimasukkan ke dokumen.
Tidak memeriksa status jaminan sosial. Pastikan Anda terdaftar dan bisa memeriksa status kepesertaan, karena itu bagian dari hak Anda sebagai pekerja.
Menunggu sampai hari terakhir untuk menanyakan perpanjangan. Pertanyaan tentang status sebaiknya diajukan jauh sebelum kontrak berakhir.
Kapan bantuan pendamping diperlukan
Kalau kontrak Anda diakhiri lebih awal tanpa alasan yang jelas, atau Anda diminta menandatangani dokumen yang isinya tidak Anda pahami, jangan menandatangani sebelum bertanya. Konsultasikan ke dinas ketenagakerjaan setempat atau serikat pekerja lebih dulu.
Kalau Anda diminta bekerja tanpa perjanjian tertulis setelah kontrak berakhir, tanyakan status Anda secara tertulis.
Kalau ada sengketa yang sudah berjalan, artikel umum tidak cukup. Dampingan dari pihak yang memahami ketenagakerjaan diperlukan, karena penerapan aturan bergantung pada fakta dan dokumen yang Anda miliki.
Pertanyaan yang sering muncul
Apakah pekerja kontrak punya hak yang sama dengan pekerja tetap? Hak dasar seperti upah, waktu kerja, dan jaminan sosial berlaku untuk pekerja, termasuk yang berstatus kontrak. Yang berbeda adalah bentuk perjanjiannya dan beberapa ketentuan yang bergantung pada status itu.
Apakah kontrak bisa diperpanjang terus-menerus? Tidak tanpa batas. Pasal 8 PP 35/2021 menyebut jangka waktu keseluruhan PKWT berdasarkan jangka waktu beserta perpanjangannya tidak lebih dari lima tahun, tetapi ketentuan tentang perpanjangan dapat berubah. Periksa ketentuan yang berlaku saat ini di sumber resmi, dan tanyakan ke bagian kepegawaian bagaimana perusahaan Anda menerapkannya.
Apa yang harus dilakukan kalau kontrak tidak diperpanjang? Tanyakan alasan dan status akhir hubungan kerja secara tertulis. Periksa hak yang timbul dari berakhirnya hubungan kerja sesuai ketentuan yang berlaku, lalu konsultasikan ke dinas ketenagakerjaan setempat.
Apakah saya berhak atas surat keterangan kerja? UU 13/2003, UU 6/2023, dan PP 35/2021 tidak memuat pasal yang menyebut surat keterangan kerja secara eksplisit, jadi dasar hukumnya tidak bisa dipastikan dari teks-teks itu. Surat keterangan kerja berguna untuk melamar kerja berikutnya. Mintalah secara tertulis saat hubungan kerja berakhir, dan simpan salinannya.
Bagaimana kalau perusahaan tidak memberikan salinan kontrak? Mintalah secara tertulis dan simpan permintaan itu. Kalau tetap tidak diberikan, catat tanggal dan isi kesepakatan yang Anda ingat, lalu konsultasikan ke dinas ketenagakerjaan setempat.
Langkah berikutnya
Baca ulang kontrak Anda dengan daftar periksa yang jelas, simpan salinannya bersama slip gaji, dan catat tanggal berakhirnya. Kalau setelah ini Anda perlu memperbarui CV untuk melamar posisi berikutnya, gunakan Pembuat CV. Panduan wawancara ada di Wawancara Kerja. Peta lengkap urusan karier ada di Karier Jangka Panjang, dan panduan seluruh silo CV ada di Panduan CV dan Karier.
Sumber resmi
Diperiksa terakhir pada 20 Oktober 2026. Aturan dan angka upah bisa berubah tiap tahun, jadi rujuk teks resmi di bawah dan konsultasikan kasus pribadi ke pengawas ketenagakerjaan atau pemberi bantuan hukum.
- PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (JDIH BPK): Pasal 8 membatasi PKWT berdasarkan jangka waktu paling lama lima tahun termasuk perpanjangan, Pasal 13 dan 14 mengatur isi dan pencatatan PKWT, Pasal 15 sampai 17 mengatur uang kompensasi, dan Pasal 21 mengatur waktu kerja.
- UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (JDIH BPK): Pasal 57 sampai 59 mengatur bentuk tertulis, larangan masa percobaan, dan jenis pekerjaan PKWT, Pasal 61A mewajibkan uang kompensasi, dan Pasal 79 ayat (3) mengatur cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja.
- UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (JDIH BPK): Pasal 54 ayat (3) mensyaratkan perjanjian kerja tertulis dibuat sekurang-kurangnya rangkap dua, dan Pasal 114 mewajibkan pengusaha menjelaskan isi dan memberikan naskah peraturan perusahaan.
- UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (JDIH BPK): Pasal 15 dan 19 mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS serta memungut dan menyetorkan iuran yang menjadi beban pekerja.
- Berita DPR: Nurhadi dorong pemerintah segera terbitkan aturan pelaksana UU Pelindungan Ketenagakerjaan: menyebut undang-undang itu disahkan di rapat paripurna 6 Oktober 2026 dan memuat masa transisi satu tahun untuk aturan pelaksana, dengan PP 35/2021 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan.