Cara menghadapi PHK adalah mengumpulkan dokumen lebih dulu, memahami prinsip hak yang melekat pada pemutusan hubungan kerja, memverifikasi aturannya ke sumber resmi, lalu menyusun langkah berikutnya. PHK bukan kegagalan pribadi, dan keputusan yang diambil di hari-hari pertama biasanya lebih baik kalau berdiri di atas informasi, bukan kepanikan.
Artikel ini membahas prinsip dan urutan langkahnya. Artikel ini tidak menyebut besaran hak dalam rupiah atau persentase. Dasar hukum yang disebut hanya yang tertulis di teks resmi dan tercantum di bagian Sumber resmi, karena aturan itu berubah dari waktu ke waktu serta penerapannya bisa berbeda. Untuk hal yang berdampak finansial, periksa ke sumber resmi seperti Kementerian Ketenagakerjaan, dinas ketenagakerjaan setempat, serikat pekerja, atau bagian kepegawaian perusahaan. Cara melamar kerja setelahnya dibahas di Cara Mencari Kerja Setelah PHK.
Satu perubahan besar sedang berjalan. Pada 6 Oktober 2026 DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang mencakup PHK dan pesangon. Saat artikel ini diperiksa pada 20 Oktober 2026, nomor dan salinan resminya belum ditemukan di basis data JDIH BPK. Menurut pemberitaan DPR, peraturan pelaksana yang lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang baru sampai aturan pelaksana yang baru terbit, jadi periksa apakah undang-undang itu sudah diundangkan dan apa yang berubah.
Hari-hari pertama: yang perlu diamankan
Minta salinan dokumen pemutusan secara tertulis. Surat itu biasanya memuat alasan pemutusan, tanggal berlaku, dan hal lain yang menjadi dasar perhitungan hak Anda. Kalau perusahaan hanya menyampaikan secara lisan, minta versi tertulisnya dengan sopan. Dokumen tertulis jauh lebih mudah diperiksa daripada ingatan. Pasal 37 PP 35/2021 mengatur pemberitahuan PHK dalam bentuk surat yang disampaikan secara sah dan patut paling lama 14 hari kerja sebelum PHK, atau paling lama 7 hari kerja bila PHK dilakukan dalam masa percobaan. Pasal 151A UU 6/2023 mengecualikan kewajiban pemberitahuan itu untuk pengunduran diri, berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu, pensiun, dan meninggal dunia.
Simpan bukti hubungan kerja: kontrak, surat pengangkatan, slip gaji beberapa bulan terakhir, dan catatan kehadiran kalau ada. Bukti ini yang dipakai untuk memeriksa apakah hak Anda sudah dihitung sesuai. Rapikan berkasnya dalam bentuk PDF, bukan foto, supaya mudah dilampirkan saat dikirim ke pihak lain. Gabungkan berkas yang perlu dikirim bersama dengan Gabung PDF, dan kecilkan ukurannya dengan Kompres PDF kalau ada batas unggahan.
Catat juga hal yang belum selesai: sisa cuti, penggantian biaya yang belum dibayar, pinjaman perusahaan, dan pengembalian barang milik perusahaan. Daftar ini mencegah Anda lupa menanyakannya saat semuanya masih bisa diselesaikan dengan tenang.
Prinsip hak yang perlu dipahami
Pemutusan hubungan kerja diatur oleh negara, bukan diserahkan sepenuhnya kepada perusahaan. Karena itu ada hak yang melekat pada pekerja, dan hak itu berbeda-beda bergantung pada alasan pemutusan serta masa kerja. Alasan yang berbeda bisa menghasilkan perlakuan yang berbeda, dan itulah sebabnya artikel ini tidak menyebut besaran pesangon: yang perlu Anda ketahui adalah apa yang harus diperiksa, bukan berapa nilainya menurut satu sumber.
Prinsip pertama, pemutusan harus punya dasar yang jelas dan disampaikan secara tertulis. Kalau alasan yang disampaikan berubah-ubah atau tidak pernah tertulis, tanyakan dasar yang sebenarnya. Daftar alasan PHK ada di Pasal 154A UU 6/2023 dan Pasal 36 PP 35/2021, antara lain efisiensi karena perusahaan rugi, perusahaan tutup, pailit, mangkir lima hari kerja atau lebih dengan syarat tertentu, dan pelanggaran perjanjian kerja yang didahului surat peringatan.
Prinsip kedua, hak yang timbul dari pemutusan dihitung dari masa kerja dan komponen upah yang berhak Anda terima. Karena itu slip gaji dan kontrak Anda penting: keduanya menunjukkan komponen apa saja yang masuk perhitungan. Pasal 156 UU 6/2023 menyebut hak itu berupa uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak. Menurut Putusan MK 168/PUU-XXI/2023, besaran pesangon yang tercantum di pasal itu dibaca sebagai batas paling sedikit.
Prinsip ketiga, ada tenggat dan prosedur yang mengikat kedua pihak. Kalau Anda merasa perhitungannya tidak sesuai, ada saluran yang bisa ditempuh, dan saluran itu punya aturannya sendiri. Menanyakan lebih awal jauh lebih mudah daripada menyelesaikannya setelah semuanya selesai. Putusan MK yang sama memaknai Pasal 151 ayat (3) dan (4) UU 6/2023: kalau Anda sudah diberi tahu dan menolak PHK, penyelesaiannya wajib lewat perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat, dan bila tidak ada kesepakatan, PHK hanya dapat dilakukan setelah ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya berkekuatan hukum tetap.
Memverifikasi aturan ke sumber resmi
Aturan ketenagakerjaan berubah dari waktu ke waktu, dan penerapannya bisa berbeda antar daerah. Karena itu, jangan mengambil keputusan finansial hanya dari satu artikel di internet, termasuk artikel ini.
Sumber yang bisa Anda hubungi: bagian kepegawaian perusahaan untuk rincian perhitungan yang dipakai, dinas ketenagakerjaan setempat untuk penjelasan aturan yang berlaku di daerah Anda, serikat pekerja kalau Anda menjadi anggotanya, dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk aturan umum. Kalau sengketanya sudah berjalan, pertimbangkan mendampingi prosesnya dengan penasihat hukum atau lembaga bantuan hukum.
Saat bertanya, siapkan pertanyaan yang spesifik: alasan pemutusan yang tertulis, masa kerja Anda, komponen upah yang Anda terima, dan dokumen yang Anda pegang. Pertanyaan yang spesifik membuat jawabannya bisa Anda periksa, bukan sekadar menenangkan.
Berkomunikasi dengan perusahaan
Jaga komunikasi tetap tertulis. Setelah pertemuan lisan, kirim ringkasan lewat surel: apa yang dibicarakan, apa yang disepakati, dan apa yang masih menunggu. Ringkasan ini berguna kalau ingatan kedua pihak berbeda di kemudian hari.
Sampaikan pertanyaan Anda dengan urut dan tanpa menuduh. Tanyakan dasar perhitungan, komponen yang dipakai, dan kapan pembayarannya. Kalau ada hal yang tidak Anda pahami, minta penjelasan ulang. Bertanya bukan tanda menentang, melainkan cara memastikan kedua pihak memakai angka yang sama.
Kalau perusahaan menawarkan kesepakatan tertentu, baca isinya dengan teliti sebelum menandatangani. Perhatikan apa yang Anda terima, apa yang Anda lepaskan, dan kapan kesepakatan itu berlaku. Kalau perlu, minta waktu untuk membacanya dan konsultasikan lebih dulu.
Menyiapkan langkah berikutnya
Urus surat keterangan kerja dan dokumen pendukung lainnya. Surat keterangan kerja berguna untuk lamaran berikutnya, dan sebagian perusahaan meminta referensi dari atasan lama. Untuk urusan dokumen administrasi, simpan semuanya di satu tempat yang bisa Anda temukan dengan cepat.
Periksa juga status kepesertaan Anda di BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja penerima upah yang terdaftar bisa mendapat manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Menurut halaman itu, kehilangan pekerjaan karena pengunduran diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak termasuk. Syarat kepesertaan dan besaran manfaatnya bisa berubah, jadi tanyakan angka terbarunya langsung ke BPJS Ketenagakerjaan sebelum mengandalkannya.
Perbarui CV dan profil profesional Anda selagi ingatannya masih segar. Kumpulkan hasil kerja yang bisa diceritakan dengan angka, lalu susun ulang CV dengan penekanan pada hal yang relevan dengan posisi yang Anda incar. Susun CV di Pembuat CV, dan pelajari aturan dasarnya di CV ATS.
Atur keuangan untuk masa transisi. Hitung kebutuhan pokok bulanan, lalu perkirakan berapa lama dana yang tersedia bisa menutupnya. Angka ini membantu Anda menentukan seberapa luas lowongan yang bisa dilamar dan seberapa cepat Anda perlu menerima tawaran. Ini urusan pribadi, jadi tidak ada patokan yang berlaku untuk semua orang.
Menjaga kondisi diri
PHK sering membuat orang kehilangan rutinitas, dan kehilangan rutinitas membuat hari-hari terasa lebih berat daripada keadaannya. Pertahankan jam bangun dan jam tidur yang sama, sisihkan waktu tertentu untuk mencari kerja, dan sisakan waktu untuk hal di luar urusan kerja.
Beri tahu orang terdekat supaya Anda tidak menanggungnya sendiri. Ceritakan apa yang terjadi dengan singkat, tanpa perlu menjelaskan detail yang belum selesai. Kalau keadaannya terasa berat berkepanjangan, mencari bantuan profesional adalah pilihan yang wajar, bukan tanda lemah.
Kapan saran ini tidak berlaku
Kalau pemutusan yang Anda hadapi terasa tidak sesuai aturan, atau upah Anda tidak dibayar, saran umum tidak cukup. Bawa persoalannya ke dinas ketenagakerjaan setempat, serikat pekerja, atau pendamping hukum. Artikel ini membantu Anda memahami istilah dan urutannya, bukan menggantikan pendampingan.
Kalau Anda sedang dalam masa percobaan atau berstatus kontrak, periksa dulu ketentuan yang tertulis di kontrak Anda, karena perlakuannya bisa berbeda. Baca kontrak kerja Anda dengan teliti, dan tanyakan ke bagian kepegawaian untuk hal yang tidak jelas.
Kalau perusahaan tempat Anda bekerja tutup atau menghentikan operasinya, jalur penyelesaiannya bisa berbeda lagi. Tanyakan ke dinas ketenagakerjaan setempat apa yang bisa ditempuh dalam keadaan itu.
Pertanyaan yang sering muncul
Apakah saya harus segera menandatangani surat pemutusan? Bacalah lebih dulu, dan pastikan Anda memahami isinya. Kalau ada hal yang belum jelas atau belum dihitung, tanyakan sebelum menandatangani. Anda boleh meminta waktu untuk membacanya.
Ke mana saya bertanya soal perhitungan hak saya? Ke bagian kepegawaian perusahaan untuk rincian yang mereka pakai, dan ke dinas ketenagakerjaan setempat atau serikat pekerja untuk penjelasan aturan yang berlaku. Sumber resmi lebih tepat daripada satu artikel di internet.
Apakah saya perlu menyimpan salinan semua dokumen? Ya. Simpan kontrak, surat pemutusan, slip gaji, dan surat keterangan kerja dalam bentuk digital. Dokumen itu dipakai untuk memeriksa perhitungan dan untuk lamaran berikutnya.
Bagaimana menjelaskan PHK saat melamar kerja lagi? Jelaskan secara jujur dan singkat: posisi Anda dihapus atau perusahaan melakukan pengurangan, dan sebutkan apa yang Anda kerjakan setelahnya. Fokuskan jawabannya pada kesiapan Anda sekarang, bukan pada panjangnya penjelasan.
Apakah saya bisa langsung mencari kerja sambil menyelesaikan urusan PHK? Bisa, dan banyak orang melakukannya. Urusan dokumen dan pencarian kerja bisa berjalan bersamaan, asalkan Anda menyisihkan waktu untuk masing-masing.
Langkah pertama yang bisa dikerjakan hari ini
Kumpulkan dokumen Anda di satu folder, catat hal yang belum selesai, lalu tuliskan pertanyaan yang perlu Anda ajukan ke perusahaan atau ke dinas ketenagakerjaan setempat. Setelah itu, perbarui CV Anda lewat Pembuat CV supaya siap dipakai saat lowongan yang cocok muncul. Urusan karier jangka panjang lainnya ada di Karier Jangka Panjang, dan peta seluruh topik CV ada di Panduan CV dan Karier.
Sumber resmi
Diperiksa terakhir pada 20 Oktober 2026. Aturan dan angka upah bisa berubah tiap tahun, jadi rujuk teks resmi di bawah dan konsultasikan kasus pribadi ke pengawas ketenagakerjaan atau pemberi bantuan hukum.
- UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (JDIH BPK): Pasal 151 dan 151A mengatur pemberitahuan dan penyelesaian PHK, Pasal 154A memuat alasan PHK, dan Pasal 156 memuat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
- PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (JDIH BPK): Pasal 36 mendaftar alasan PHK dan Pasal 37 mewajibkan surat pemberitahuan paling lama 14 hari kerja sebelum PHK (7 hari kerja dalam masa percobaan).
- Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 (salinan di JDIH BPK): diucapkan 31 Oktober 2024, memaknai Pasal 151 ayat (3) dan (4) UU 6/2023 sehingga PHK yang ditolak dan tidak sepakat di bipartit hanya dapat dilakukan setelah ada penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap, serta memaknai besaran pesangon Pasal 156 ayat (2) sebagai paling sedikit.
- BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Program untuk yang Kena PHK: menjelaskan JKP bagi pekerja penerima upah yang di-PHK, manfaatnya, dan pengecualian pengunduran diri, pensiun, cacat total tetap, serta meninggal dunia.
- Berita DPR: Nurhadi dorong pemerintah segera terbitkan aturan pelaksana UU Pelindungan Ketenagakerjaan: menyebut undang-undang itu disahkan di rapat paripurna 6 Oktober 2026 dan memuat masa transisi satu tahun untuk aturan pelaksana, dengan PP 35/2021 dan PP 36/2021 sebagaimana diubah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan.