Cara membaca kontrak kerja yang baik dilakukan dengan urutan tetap: periksa siapa yang menandatangani, apa pekerjaan yang disepakati, berapa lama perjanjiannya berlaku, apa yang Anda terima, kapan Anda bekerja, dan bagaimana hubungan kerja bisa berakhir. Membaca dengan urutan ini membuat Anda tidak melewatkan klausul penting karena terlalu fokus pada besaran upah saja.
Kontrak kerja adalah dokumen yang mengikat kedua pihak. Isinya bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan rujukan ketika terjadi perbedaan tafsir di kemudian hari. Karena itu, waktu paling murah untuk membacanya adalah sebelum menandatangani. Setelah tanda tangan, pilihan Anda menyempit menjadi menjalankan isinya atau menegosiasikan perubahan.
Ketentuan ketenagakerjaan berubah dan penerapannya bisa berbeda antar daerah, jadi angka dan pasal hanya disebut bila sudah dicek ke teks resmi, yang daftarnya ada di bagian Sumber resmi di akhir tulisan. Yang dibahas terutama hal-hal yang perlu Anda periksa, dengan arah verifikasi ke sumber resmi seperti Kementerian Ketenagakerjaan, dinas ketenagakerjaan setempat, serikat pekerja, atau bagian kepegawaian perusahaan.
Ada perkembangan baru: DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026, dan menurut keterangan anggota Komisi IX yang dimuat situs DPR, PP 35/2021 dan PP 36/2021 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang baru selama aturan pelaksananya belum terbit. Nomor dan tanggal berlaku undang-undang baru itu belum tercantum di basis data peraturan resmi saat tulisan ini diperiksa, jadi cek dulu sebelum mengandalkan pasal tertentu.
Periksa para pihak dan identitasnya
Mulai dari bagian paling atas. Pastikan nama perusahaan yang tercantum sama dengan nama perusahaan yang Anda lamar, bukan nama anak perusahaan atau badan lain yang tidak Anda kenal. Periksa juga nama Anda, nomor identitas, dan alamatnya. Salah ketik di bagian ini terlihat sepele, tetapi bisa menyulitkan saat Anda membutuhkan dokumen itu untuk keperluan lain.
Perhatikan siapa yang mewakili perusahaan dan apakah ia berwenang menandatangani. Pada perusahaan besar, biasanya ada pejabat yang bidangnya memang mengurus kepegawaian. Kalau yang menandatangani adalah pihak yang tidak jelas kewenangannya, tanyakan. Pertanyaan seperti ini wajar.
Periksa juga apakah ada pihak ketiga dalam perjanjian, misalnya perusahaan penyedia tenaga kerja. Kalau Anda direkrut lewat perantara, pastikan Anda memahami siapa yang menjadi pemberi kerja resmi, karena hal itu menentukan ke mana Anda mengajukan pertanyaan tentang upah dan jaminan sosial. Pada alih daya, hubungan kerja Anda ada dengan perusahaan alih daya, perjanjiannya harus tertulis, dan pelindungan, upah, kesejahteraan, syarat kerja, serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya (PP 35/2021, Pasal 18).
Pahami lingkup pekerjaan dan penempatannya
Bagian berikutnya menjelaskan apa yang Anda kerjakan. Cari jabatan atau posisi, uraian tugas, dan tempat penempatan. Uraian yang terlalu umum, misalnya "tugas lain yang diberikan atasan", sering dipakai untuk memberi keleluasaan. Klausul seperti itu tidak otomatis salah, tetapi Anda perlu tahu bahwa lingkup pekerjaan Anda bisa melebar.
Periksa juga lokasi kerjanya. Kalau perusahaan punya beberapa kantor atau proyek, pastikan apakah Anda bisa ditempatkan di lokasi lain dan dalam kondisi apa. Untuk pekerjaan yang menuntut perpindahan lokasi, ketentuan tentang hal ini biasanya diatur tersendiri. Tanyakan konsekuensinya, termasuk apakah ada fasilitas pendukung.
Kalau posisi Anda menyangkut data, keuangan, atau aset perusahaan, biasanya ada klausul tentang kerahasiaan dan tanggung jawab. Baca bagian ini dengan tenang. Yang perlu Anda pahami adalah apa yang dianggap rahasia, berapa lama kewajiban itu berlaku, dan apa yang terjadi kalau Anda pindah kerja.
Jangka waktu dan status hubungan kerja
Cari klausul yang mengatur jangka waktu. Ada dua bentuk yang lazim: perjanjian dengan jangka waktu tertentu, dan perjanjian untuk waktu yang tidak ditentukan. Perbedaannya memengaruhi cara hubungan kerja berakhir, dan pembahasan khusus soal itu ada di perbedaan karyawan kontrak dan tetap.
Kalau perjanjian Anda berjangka waktu tertentu, periksa tanggal mulai dan tanggal berakhirnya, serta ketentuan tentang perpanjangan. Jangan mengandalkan kebiasaan di perusahaan atau janji lisan. Kalau ada ketentuan perpanjangan, baca syaratnya. Kalau tidak ada, anggap masa kerja Anda berakhir pada tanggal yang tertulis. Aturan resminya memberi beberapa batas: perjanjian waktu tertentu tidak dapat dibuat untuk pekerjaan yang bersifat tetap, jangka waktunya paling lama lima tahun termasuk perpanjangan, dan pengusaha wajib membayar uang kompensasi saat perjanjian itu berakhir (PP 35/2021, Pasal 4, 8, dan 15).
Periksa juga ketentuan masa percobaan, kalau ada. Masa percobaan punya batas waktu dan ketentuan sendiri, dan selama masa itu penilaian kinerja Anda menentukan kelanjutan hubungan kerja. Masa percobaan hanya boleh dipersyaratkan pada perjanjian waktu tidak tertentu, paling lama tiga bulan, dan upah selama masa itu tidak boleh di bawah upah minimum (UU 13/2003, Pasal 60). Pada perjanjian waktu tertentu, masa percobaan yang dicantumkan batal demi hukum (PP 35/2021, Pasal 12). Pahami apa yang dinilai dan siapa yang menilai, supaya Anda tidak menebak-nebak.
Upah, tunjangan, dan potongan
Bagian upah adalah bagian yang paling sering dibaca, tetapi sering dibaca terlalu cepat. Periksa komponennya: upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap. Aturan pengupahan mengenal empat susunan: upah tanpa tunjangan; upah pokok dan tunjangan tetap; upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap; atau upah pokok dan tunjangan tidak tetap (PP 36/2021, Pasal 7), jadi cek susunan mana yang dipakai kontrak Anda. Pastikan angka yang tertulis sama dengan yang disepakati saat wawancara atau penawaran. Kalau ada perbedaan, tanyakan sebelum menandatangani.
Periksa juga waktu pembayaran upah dan cara pembayarannya. Jangka waktu pembayaran upah tidak boleh lebih dari satu bulan, dan pengusaha yang terlambat membayar dikenai denda (PP 36/2021, Pasal 55 dan 61), jadi Anda perlu tahu mekanisme yang tertulis di kontrak. Pengusaha juga wajib memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah yang Anda terima pada saat upah dibayarkan (Pasal 53 ayat 2). Simpan slip gaji setiap bulan dan bandingkan dengan isi perjanjian pada bulan-bulan pertama.
Bagian potongan juga perlu dibaca. Potongan untuk jaminan sosial dan pajak mengikuti aturan yang berlaku, bukan angka yang ditentukan perusahaan sendiri. Potongan lain, misalnya denda, ganti rugi, uang muka upah, atau cicilan utang, harus punya dasar dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kesepakatan tertulis, dan jumlah seluruh pemotongan paling banyak 50 persen dari setiap pembayaran upah (PP 36/2021, Pasal 63 dan 65). Karena besaran dan ketentuannya berubah, jangan berpatokan pada artikel mana pun. Periksa ke sumber resmi atau tanyakan ke bagian kepegawaian, dan minta penjelasan tertulis kalau ada yang tidak sesuai.
Jam kerja, istirahat, dan cuti
Cari ketentuan tentang waktu kerja. Periksa berapa hari kerja dalam sepekan, jam mulai dan jam selesai, serta pengaturan giliran kalau pekerjaan Anda beroperasi di luar jam kantor. Periksa juga ketentuan kerja lembur: kapan dianggap lembur, bagaimana persetujuannya, dan bagaimana perhitungannya. Aturan resminya menetapkan waktu kerja 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk enam hari kerja, atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk lima hari kerja, dengan pengecualian untuk sektor usaha atau pekerjaan tertentu (PP 35/2021, Pasal 21). Lembur memerlukan perintah pengusaha dan persetujuan Anda secara tertulis atau melalui media digital, hanya boleh paling lama 4 jam sehari dan 18 jam seminggu (di luar lembur pada waktu istirahat mingguan dan hari libur resmi), dan wajib dibayar upah lembur, kecuali untuk golongan jabatan tertentu yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (Pasal 26 sampai 28).
Ketentuan istirahat dan cuti juga perlu Anda baca. Ada cuti tahunan, cuti karena alasan tertentu, dan waktu istirahat harian. Cuti tahunan wajib diberikan paling sedikit 12 hari kerja setelah Anda bekerja 12 bulan secara terus-menerus, dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (UU 6/2023, memuat Pasal 79 UU Ketenagakerjaan). Pahami cara mengajukannya, siapa yang menyetujui, dan apakah ada ketentuan tentang sisa cuti yang tidak terpakai. Untuk gambaran umum cara mengajukannya, lihat kelompok pembahasan cuti di Karier Jangka Panjang.
Kalau Anda bekerja dari jarak jauh atau punya jam fleksibel, pastikan pengaturannya tertulis. Kesepakatan lisan tentang jam kerja mudah berubah ketika atasan berganti. Ketentuan tertulis melindungi kedua pihak dari salah paham.
Cara hubungan kerja berakhir
Bagian ini sering dilewati, padahal penting. Cari klausul tentang pengakhiran hubungan kerja, baik yang datang dari Anda maupun dari perusahaan. Perhatikan kewajiban memberi tahu sebelumnya, prosedurnya, dan hak yang timbul setelahnya.
Baca juga ketentuan tentang pemutusan sebelum masa kerja berakhir, kalau perjanjian Anda berjangka waktu tertentu. Ketentuan itu mengikat kedua pihak, termasuk perusahaan. Kalau ada klausul yang terasa berat sebelah, tanyakan alasannya dan minta penjelasan.
Untuk hal-hal yang berkaitan dengan pemutusan, aturan yang berlaku bisa berubah. Verifikasi ke sumber resmi, dan untuk kasus yang sudah menjadi sengketa, konsultasikan ke dinas ketenagakerjaan setempat, serikat pekerja, atau penasihat hukum.
Menandai dan menanyakan
Saat membaca, tandai klausul yang belum Anda pahami. Buat daftar pertanyaan, lalu ajukan semuanya sekaligus ke bagian kepegawaian. Pertanyaan yang dikumpulkan lebih mudah dijawab daripada pertanyaan yang datang satu per satu, dan Anda mendapat gambaran utuh dalam satu percakapan.
Minta jawaban atas pertanyaan penting secara tertulis, misalnya lewat surel. Jawaban tertulis bukan tanda ketidakpercayaan; ia hanya catatan supaya kedua pihak punya rujukan yang sama. Kalau ada perubahan isi kontrak setelah negosiasi, pastikan perubahannya masuk ke dokumen dan bukan hanya diucapkan.
Sebelum menandatangani, pastikan Anda menyimpan salinan lengkapnya, termasuk lampiran dan addendum. Simpan di tempat yang bisa Anda temukan bertahun-tahun kemudian, dan simpan salinan digitalnya. Kalau Anda perlu membuat dokumen pendukung dari catatan Anda sendiri, Teks ke PDF bisa mengubah catatan menjadi berkas PDF yang rapi.
Pertanyaan yang sering muncul
Apakah kontrak harus dibaca seluruhnya, termasuk lampirannya? Ya. Lampiran sering memuat rincian yang tidak ada di badan perjanjian, misalnya uraian tugas atau ketentuan tunjangan. Dokumen yang tidak dibaca tetap mengikat setelah ditandatangani.
Bolehkah meminta waktu untuk membaca sebelum menandatangani? Boleh, dan itu wajar. Perusahaan yang tertib memberi kesempatan membaca. Kalau Anda diminta menandatangani saat itu juga tanpa kesempatan membaca, tanyakan alasannya.
Bagaimana kalau ada janji lisan yang tidak masuk kontrak? Janji lisan sulit dibuktikan. Minta agar hal yang penting dimasukkan ke dokumen, atau setidaknya dikonfirmasi lewat surel. Simpan komunikasi tertulisnya.
Apakah kontrak boleh difoto atau disalin? Anda berhak menyimpan salinan dokumen yang Anda tandatangani. Perjanjian kerja tertulis dibuat sekurang-kurangnya rangkap dua yang berkekuatan hukum sama, dan pekerja serta pengusaha masing-masing mendapat satu (UU 13/2003, Pasal 54 ayat 3). Kalau perusahaan menahan salinannya, tanyakan dasarnya. Salinan itu Anda perlukan untuk memeriksa slip gaji dan memenuhi syarat administrasi lain.
Apakah semua kontrak kerja sama bentuknya? Tidak. Bentuk dan isinya bisa berbeda tergantung jenis pekerjaan dan kebijakan perusahaan, selama tidak menyimpang dari aturan yang berlaku. Meski begitu, perjanjian kerja tertulis sekurang-kurangnya memuat nama dan alamat perusahaan serta jenis usahanya; nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja; jabatan atau jenis pekerjaan; tempat pekerjaan; besarnya upah dan cara pembayarannya; syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban kedua pihak; mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian; tempat dan tanggal pembuatannya; serta tanda tangan para pihak (UU 13/2003, Pasal 54 ayat 1). Karena itu, pahami prinsipnya, lalu periksa dokumen Anda sendiri.
Setelah membaca, periksa yang berjalan
Membaca kontrak bukan pekerjaan sekali selesai. Pada bulan-bulan pertama, bandingkan isinya dengan kenyataan: apakah upah yang diterima sesuai, apakah jam kerjanya seperti yang tertulis, dan apakah jaminan sosialnya berjalan. Kalau ada selisih, tanyakan lebih awal selagi catatannya masih segar.
Kalau Anda perlu menata dokumen kerja Anda, kelompokkan kontrak, slip gaji, dan surat keterangan dalam satu folder. Untuk dokumen yang perlu dikirim sebagai PDF, Teks ke PDF bisa dipakai untuk membuat catatan atau surat. Peta lengkap topik ini ada di Karier Jangka Panjang, dan panduan menyusun CV ada di Panduan CV dan Karier serta Pembuat CV.
Sumber resmi
Diperiksa terakhir pada 20 Oktober 2026. Aturan ketenagakerjaan bisa berubah, jadi rujuk teks resmi di bawah dan konsultasikan kasus pribadi ke pengawas ketenagakerjaan atau pemberi bantuan hukum.
- UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan: Pasal 54 memuat isi minimal perjanjian kerja tertulis dan kewajiban membuatnya rangkap dua, Pasal 60 memuat batas masa percobaan tiga bulan pada perjanjian waktu tidak tertentu.
- UU 6/2023 (penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja): lampirannya mengubah UU Ketenagakerjaan, termasuk Pasal 79 tentang cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah bekerja 12 bulan terus-menerus.
- PP 35/2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan PHK: Pasal 4, 8, 12, dan 15 untuk batas dan kompensasi PKWT, Pasal 18 untuk alih daya, Pasal 21 untuk waktu kerja, dan Pasal 26 sampai 28 untuk lembur.
- PP 36/2021 tentang Pengupahan: Pasal 7 memuat komponen upah, Pasal 53 bukti pembayaran upah, Pasal 55 dan 61 waktu dan denda keterlambatan pembayaran, serta Pasal 63 dan 65 pemotongan upah.
- E-Media DPR RI, 12 Oktober 2026: memuat pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026 dan keterangan bahwa PP 35/2021 dan PP 36/2021 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang baru selama aturan pelaksananya belum terbit.